Warga Negara dan
Negara
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2. Sebutkan sifat dan ciri-ciri hokum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu
bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah
dan atau larangan
6.
Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
•
Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
3. Pengertian negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah
tersebut. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent. Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat,
wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
4. Sebutkan sifat sifat negara
(1) Sifat
Memaksa
Negara dapat
memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan, agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan fisik. Hak ini memiliki sifat legal
agar tercipta tata tertib dan tidak ada tindakan anarki.
(2) Sifat
Monopoli
Negara menetapkan
tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber
daya penting untuk kepentingan orang banyak.
(3) Sifat
Totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
5. Sebutkan tujuan negara
Tujuan
Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam UUD 1945 alinea ke 4 :
(1) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan
kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
(4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
6. Membedakan Pemerintahan dengan
Pemerintah
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, misal ; Presiden, DPR, MPR. Sedangkan Pemerintahan adalah
suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
7. Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, merupakan orang yang berdomisili di suatu Negara.
8. Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar