Selasa, 24 November 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA



Warga Negara dan Negara

1.     Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

2.    Sebutkan sifat dan ciri-ciri hokum

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
 Sifat Hukum
   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas



3.    Pengertian negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah tersebut. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.  Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.


4.    Sebutkan sifat sifat negara

(1)  Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan, agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan fisik. Hak ini memiliki sifat legal agar tercipta tata tertib dan tidak ada tindakan anarki.

(2) Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak.

(3) Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.


5.    Sebutkan tujuan negara

Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam UUD 1945 alinea ke 4 :

(1)  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.


6.    Membedakan Pemerintahan dengan Pemerintah

Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, misal ; Presiden, DPR, MPR. Sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.


7.    Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, merupakan orang yang berdomisili di suatu Negara.


8.    Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar