MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Nama : Renaldy
Atma
Kelas :
2IB04
NPM
: 15415744
Tugas :
Makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang pengantar pendidikan kewarganegaraan.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh
karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari
pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ilmiah tentang pengantar pendidikan kewarganegaraan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bekasi
, April 2017
Renaldy Atma
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang
berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung).
Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan
politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena
umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat
ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang
terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan
demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan
Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi,
prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah.
- Kekuasaan Mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
- Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan
mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal
dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan
dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi
ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya
dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik,
berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal
adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system),
sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidensial, dan
- Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam
segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga
negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep
demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah
diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati
pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi
itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun
disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu
penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di
khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan
kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan
anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang
paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi
di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme
dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan
apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep
demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu
berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan
sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
B. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
- Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut
adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi
yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah
sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965
disebut periode lama atau Orde lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau
Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah
“ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar
oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan
pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan”
yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan
kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak
yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik,
yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada
periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk
melaksanakn bela Negara pun berbeda.
- Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
- Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan
bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan
bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor:
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.