MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Nama : Renaldy
Atma
Kelas :
2IB04
NPM
: 15415744
Tugas :
Makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang pengantar pendidikan kewarganegaraan.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ilmiah tentang pengantar pendidikan kewarganegaraan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ilmiah tentang pengantar pendidikan kewarganegaraan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bekasi
, Maret 2017
Renaldy Atma
Renaldy Atma
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut
merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai
perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti kendalanya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga
kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di
samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan
transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi
sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada
khusunya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
A. Pengertian dan
Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Didalam
Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua
“bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri, atau
biasa diartikan sebagai kumpulan yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang
sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang
mengrus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan.
a.Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Page 5
c.Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
1.Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A.Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
menncakup:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat
1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27
ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1 ).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat
2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk
agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih
pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E
ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat (pasal 28 E ayat 2).
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Page 6
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28
F).
- Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda (pasal 28 G ayat
1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat
manusia(pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G
ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut (pasal 28 I ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat
2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan
(pasal 28).
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
b. Kewajiban warga negara anatara lain :
- Melaksanakan aturan
hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan
tugas-tugasnya.
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Page 7
- Melakukan komunikasi dengan para
wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
- Membayar pajak.
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.